Hak dan Kewajiban
orangtua/wali siswa.
Hak-hak wali murid/siswa les privat & grup
1. Mendapatkan
pelayanan yang ramah dan memuaskan.
2. Konsultasi
pendidikan yang maksimal.
3. Pengajar
yang datang tepat waktu.
4. Jadwal
yang terstruktur dan fleksibel sesuai dengan jadwal guru dan siswa yang
dikehendaki. (sesuai dengan ketentuan)*
5. Meminta
mengganti guru yang dianggap kurang cocok max 3X.
6. Meminta
guru untuk mengganti jadwal bimbingan / menambah jika suatu ketika ada ulangan
harian dan ulangan yang lain. *( tidak ada pihak yang saling dirugikan).
7. Potongan
biaya les 4%/siswa baru yang direferensikan
8. Potongan
7% untuk pertemuan ke 11 dan seterusnya.
9. Potongan
10% dari biaya komulatif jika dalam les
terdapat adik dan kakak les dengan guru yang sama pada sesi yang berurutan(3jam)/sekali
datang.
10. Potongan
25% dari biaya komulatif jika dalam satu
sesi les terdapat adik dan kakak les dengan guru yang sama.
Kewajiban
wali murid/siswa
1. Membayar
biaya pengajaran tepat waktu.
Aturan pembayaran
adalah pihak ARCHIMEDES pada awal bulan akan mengonfirmasi jumlah pertemuan dan
jumlah tagihan yang harus dibayarkan selama sebulan. Perihal cara pembayaran
bisa dilakukan via transfer atau pihak ARCHIMEDES datang mengambil sesuai
kesepakatan awal. Rentang pembayaran dilakukan tanggal 1 – 5 awal bulan.
2. Melaksanakan
ketentuan penjadwalan bimbingan belajar yang tertulis dibawah ini:
a) Apabila
pada kesepakatan awal dalam satu bulan terdapat 8 kali pertemuan maka guru
pembimbing dan murid sama-sama memiliki kuota sebanyak satu/dua kali pertemuan
untuk tidak mengadakan les dengan alasan apapun. Dan tidak diperbolehkan
salah-satu pihak untuk memaksa menggunakan kuota tersebut, boleh mengganti
asalkan dari kedua belah pihak saling setuju. Jika dalam satu bulan hanya
mengadakan, kurang dari 5 pertemuan maka pihak Bimbel akan tetap meminta biaya
pengajaran sebanyak 5 kali pertemuan.
b) Apabila
pada kesepakatan awal dalam satu bulan terdapat 4 kali pertemuan maka
diperbolehkan untuk tidak melaksanakan les dengan alasan apapun sebanyak
maksimal 1 kali pertemuan. Jadi dengan kata lain dalam satu bulan wajib
mengadakan 3 kali pertemuan. Jika dalam satu bulan hanya mengadakan, kurang
dari 3 pertemuan maka pihak Bimbel akan tetap meminta biaya pengajaran sebanyak
3 kali pertemuan.
c)
Apabila pada bulan dimana kegiatan belajar mengajar
disekolah libur (efektif fakultatif), maka antara guru dan pihak orang tua
harus saling pengertian untuk mengadakan penjadwalan ulang bimbingan
pengajaran.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar