Hak & Kewajiban

Hak dan Kewajiban orangtua/wali siswa. 

Hak-hak wali murid/siswa les privat  & grup
1.    Mendapatkan pelayanan yang ramah dan memuaskan.
2.    Konsultasi pendidikan yang maksimal.
3.    Pengajar yang datang tepat waktu.
4.    Jadwal yang terstruktur dan fleksibel sesuai dengan jadwal guru dan siswa yang dikehendaki. (sesuai dengan ketentuan)*
5.    Meminta mengganti guru yang dianggap kurang cocok max 3X.
6.    Meminta guru untuk mengganti jadwal bimbingan / menambah jika suatu ketika ada ulangan harian dan ulangan yang lain. *( tidak ada pihak yang saling dirugikan).
7.    Potongan biaya les 4%/siswa baru yang direferensikan
8.    Potongan 7% untuk pertemuan ke 11 dan seterusnya.
9.    Potongan 10% dari biaya komulatif  jika dalam les terdapat adik dan kakak les dengan guru yang sama pada sesi yang berurutan(3jam)/sekali datang.
10.    Potongan 25% dari biaya komulatif  jika dalam satu sesi les terdapat adik dan kakak les dengan guru yang sama.

Kewajiban wali murid/siswa
1.    Membayar biaya pengajaran tepat waktu.
Aturan pembayaran adalah pihak ARCHIMEDES pada awal bulan akan mengonfirmasi jumlah pertemuan dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan selama sebulan. Perihal cara pembayaran bisa dilakukan via transfer atau pihak ARCHIMEDES datang mengambil sesuai kesepakatan awal. Rentang pembayaran dilakukan tanggal 1 – 5 awal bulan.
2.    Melaksanakan ketentuan penjadwalan bimbingan belajar yang tertulis dibawah ini:
a)      Apabila pada kesepakatan awal dalam satu bulan terdapat 8 kali pertemuan maka guru pembimbing dan murid sama-sama memiliki kuota sebanyak satu/dua kali pertemuan untuk tidak mengadakan les dengan alasan apapun. Dan tidak diperbolehkan salah-satu pihak untuk memaksa menggunakan kuota tersebut, boleh mengganti asalkan dari kedua belah pihak saling setuju. Jika dalam satu bulan hanya mengadakan, kurang dari 5 pertemuan maka pihak Bimbel akan tetap meminta biaya pengajaran sebanyak 5 kali pertemuan.
b)      Apabila pada kesepakatan awal dalam satu bulan terdapat 4 kali pertemuan maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan les dengan alasan apapun sebanyak maksimal 1 kali pertemuan. Jadi dengan kata lain dalam satu bulan wajib mengadakan 3 kali pertemuan. Jika dalam satu bulan hanya mengadakan, kurang dari 3 pertemuan maka pihak Bimbel akan tetap meminta biaya pengajaran sebanyak 3 kali pertemuan.
c)     

Surabaya, .................................
Kabag Administrasi



Olla Mardiana
 
Apabila pada bulan dimana kegiatan belajar mengajar disekolah libur (efektif fakultatif), maka antara guru dan pihak orang tua harus saling pengertian untuk mengadakan penjadwalan ulang bimbingan pengajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar